1.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HAKI",
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
2.
Sistem HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang
bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak.
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor,
pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan
atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih
lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas
manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang
sama dapat dihindarkan atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk
keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi.
3.
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan
tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan
khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya
Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
4.
Kedudukan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) di mata dunia
internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang
sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada
saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan
investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah
memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
(Sumber : http://www.dgip.go.id/memahami-hki-hki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar