1.
Pengertian dan Istilah Hak Cipta
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah
dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta,
tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk
keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud,
maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya
publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
2.
Istilah dalam Hak
Cipta
Ada beberapa istilah yang sering
digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
Hak Cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan?
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak
Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik
secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
3.
Lingkup Hak Cipta
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat
dilindungi, yaitu:
a. buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
e. drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k. sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan
di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
a. hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan
perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau
pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan
atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
4.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan
meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka
waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas
Ciptaan:
a. program komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil
pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
5.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan
sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu
masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial;
- perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
1)
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
i.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja
atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu,
beberapa sanksi lainnya adalah:
1)
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima)
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2)
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
6.
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal
di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-KemenkumHAM).
(Sumber : http://dri.ipb.ac.id/?page_id=47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar