JAKARTA, KPU senantiasa menjamin, melindungi hak politik,
dan hak setiap warga negara untuk menyampaikan suaranya dalam Pemilu 2014. Bagi
yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2014, KPU tetap memfasilitasi setiap
warga agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Anda WNI telah berusia 17 tahun yang sudah/pernah menikah, tidak
bekerja sebagai Polisi/TNI namun belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Umum (Pemilu) 2014? Jangan khawatir. KPU memberi kesempatan pada
setiap warga negara untuk memberikan suaranya pada pesta demokrasi Pemilu 2014
melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai
dengan alamat yang terdapat di kartu identitas. Kartu identitas yang dibawa
bisa berupa KTP/ kartu keluarga/ passport/ identitas kependudukan lain yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan, kemudian menunjukkan
kartu identitasnya kepada petugas PPS.
Setelah masuk dalam DPKTb, pemilih akan mendapat giliran
mencoblos pada waktu satu jam sebelum TPS ditutup. Hal ini dengan catatan apabila
kertas suara pada TPS tersebut mencukupi. Jika diperkirakan kertas suara
kurang, maka petugas PPS akan mengarahkan pemilih untuk melakukan pencoblosan
di TPS lain, yang berdekatan.
Bagaimana jika Anda tidak dapat memilih di TPS asal pada saat
hari pencoblosan atau jika Anda seorang perantau? Tenang, Anda masih dapat
menggunakan hak pilih. Anda hanya perlu mendatangi PPS asal. PPS akan menandai
Anda sebagai pindah memilih ke TPS lain dan memberikan Anda formulir A5. Dengan
menyerahkan formulir tersebut kepada PPS tujuan paling lambat tiga (3) hari
sebelum pemungutan suara, Anda akan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) dan dapat memilih di TPS tujuan/lain.
Lalu, bagaimana jika Anda tidak dapat mendatangi PPS asal? Anda
masih dapat terdaftar dalam DPTb. Anda hanya perlu mendatangi KPU
Kabupaten/Kota tujuan dengan membawa identitas diri untuk diperiksa dan
mendapatkan formulir A5. Selanjutnya Anda dapat mendaftarkan diri ke PPS tujuan
menggunakan formulir A5 tersebut dan PPS tujuan akan mendaftarkan Anda dalam
DPTb di TPS tujuan. Prosedur ini dapat dilakukan hingga H – 10 sebelum
pemungutan suara.
Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan
hak pilih Anda. Ayo memilih untuk Indonesia.
Sumber : Kompas, Rabu 2 April 2014
Sumber : Kompas, Rabu 2 April 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar