Sebagai
negara industri maju baru, sektor industri Indonesia harus mampu memenuhi
beberapa kriteria dasar antara lain: 1) Memiliki peranan dan kontribusi tinggi
bagi perekonomian Nasional, 2) IKM memiliki kemampuan yang seimbang dengan
Industri Besar, 3) Memiliki struktur industri yang kuat (Pohon Industri lengkap
dan dalam), 4) Teknologi maju telah menjadi ujung tombak pengembangan dan
penciptaan pasar, 5) Telah memiliki jasa industri yang tangguh yang menjadi
penunjang daya saing internasional industri, dan 6) Telah memiliki daya saing
yang mampu menghadapi liberalisasi penuh dengan negara-negara APEC. Diharapkan
tahun 2020 kontribusi industri non-migas terhadap PDB telah mampu mencapai 30%,
dimana kontribusi industri kecil (IK) ditambah industri menengah (IM) sama atau
mendekati kontribusi industri besar (IB). Selama kurun waktu 2010 s.d 2020
industri harus tumbuh rata-rata 9,43% dengan pertumbuhan IK, IM, dan IB
masing-masing minimal sebesar 10,00%, 17,47%, dan 6,34%.
Untuk
mewujudkan target-target tersebut, diperlukan upaya-upaya terstruktur dan
terukur, yang harus dijabarkan ke dalam peta strategi yang mengakomodasi
keinginan pemangku kepentingan berupa strategic outcomes yang terdiri
dari: 1) Meningkatnya nilai tambah industri, 2) Meningkatnya penguasaan pasar
dalam dan luar negeri, 3) Kokohnya faktor-faktor penunjang pengembangan
industri, 4) Meningkatnya kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi industri
yang hemat energi dan ramah lingkungan, 5) Menguat dan lengkapnya struktur
industri, 6) Meningkatnya persebaran pembangunan industri, serta 7)
Meningkatnya peran industri kecil dan menengah terhadap PDB.
Dalam rangka
merealisasikan target-target tersebut, Kementerian Perindustrian telah
menetapkan dua pendekatan guna membangun daya saing industri nasional yang
tersinergi dan terintegrasi antara pusat dan daerah. Pertama, melalui
pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang
direncanakan dari Pusat (by design) dan diikuti oleh partisipasi daerah yang
dipilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia. Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan penetapan
kompetensi inti industri daerah yang merupakan keunggulan daerah, dimana pusat
turut membangun pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing.
Pengembangan kompetensi inti di tingkat provinsi disebut sebagai Industri
Unggulan Provinsi dan di tingkat kabupaten/kota disebut Kompetensi Inti
Industri Kabupaten/Kota. Pendekatan kedua ini merupakan pendekatan yang didasarkan
pada semangat Otonomi Daerah. Penentuan pengembangan industri melalui penetapan
klaster industri prioritas dan kompetensi inti industri daerah sangat
diperlukan guna memberi kepastian dan mendapat dukungan dari seluruh sektor di
bidang ekonomi termasuk dukungan perbankan.
Saat ini
telah tersusun 35 Roadmap Pengembangan Klaster Industri Prioritas, yakni:
- Industri Agro, terdiri atas: (1) Industri pengolahan kelapa sawit; (2) Industri karet dan barang karet; (3) Industri kakao; (4) Industri pengolahan kelapa; (5) Industri pengolahan kopi; (6) Industri gula; (7) Industri hasil Tembakau; (8) Industri pengolahan buah; (9) Industri furniture; (10) Industri pengolahan ikan; (11) Industri kertas; (12) Industri pengolahan susu.
- Industri Alat Angkut, meliputi: (13) Industri kendaraan bermotor; (14) Industri perkapalan; (15) Industri kedirgantaraan; (16) Industri perkeretaapian.
- Industri Elektronika dan Telematika: (17) Industri elektronika; (18) industri telekomunikasi; (19) Industri komputer dan peralatannya
- Basis Industri Manufaktur, mencakup:
- Industri Material Dasar: (20) Industri besi dan baja; (21) Industri Semen; (22) Industri petrokimia; (23) Industri Keramik
- Industri Permesinan: (24) Industri peralatan listrik dan mesin listrik; (25) Industri mesin dan peralatan umum.
- Industri Manufaktur Padat Tenaga Kerja: (26) Industri tekstil dan produk tekstil; (27) Industri alas kaki;
- Industri Penunjang Industri Kreatif dan Kreatif Tertentu: (28) Industri perangkat lunak dan konten multimedia; (29) Industri fashion; (30) Industri kerajinan dan barang seni.
- Industri Kecil dan Menengah Tertentu: (31) Industri batu mulia dan perhiasan; (32) Industri garam rakyat; (33) Industri gerabah dan keramik hias; (34) Industri minyak atsiri; (35) Industri makanan ringan.
Adapun
provinsi yang telah menyusun roadmap industri unggulan provinsinya terdiri dari
18 provinsi yakni: 1) D.I. Yogyakarta, 2) Sulawesi Tengah, 3) Papua, 4)
Sumatera Barat, 5) Sumatera Selatan, 6) Lampung, 7) Kalimantan Timur, 8)
Sulawesi Selatan, 9) Gorontalo, 10) Nusa Tenggara Timur, 11) Nusa Tenggara
Barat, 12) Nanggroe Aceh Darussalam, 13) Riau, 14) Kepulauan Riau, 15)
Kepulauan Bangka Belitung, 16) Kalimantan Barat, 17) Sulawesi Tenggara, dan 18)
Sulawesi Utara.
Sedangkan
kabupaten/kota yang telah menyusun roadmap kompetensi inti industri
kabupaten/kotanya terdiri dari 5 kabupaten/kota sebagai berikut: 1) Kota
Pangkalpinang, 2) Kabupaten Luwu, 3) Kota Palopo, 4) Kabupaten Maluku Tengah,
dan 5) Kabupaten Maluku Tenggara. Sementara kabupaten/kota lainnya sedang dalam
proses kajian.
http://www.kemenperin.go.id/artikel/19/Kebijakan-Industri-Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar