Sebelum melakukan pendaftaran tempat usaha, hal-hal yang perlu
diperhatikan:
a. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian yang dilakukan oleh pemilik tanah dan Anda, baik
berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa
objek dari perjanjian tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 1554 jo Pasal 1560 KUHPer, Anda
sebagai penyewa wajib untuk menggunakan objek sewa sebagaimana tujuan sewa yang
diberikan oleh si pemberi sewa dan tidak diperkenankan untuk mengubah wujud
maupun tataan objek yang disewa. Apabila Anda sebagai penyewa tidak menggunakan
objek sewa sesuai dengan perjanjian sewa hingga menerbitkan suatu kerugian
kepada pihak pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat meminta pembatalan perjanjian
sewa kepada Anda.
b. Izin Mendirikan Bangunan
("IMB")
Sebagai bahan perbandingan, apabila bangunan berada di
Provinsi Jakarta, maka berdasarkan Pasal 2
Kepgub 76/2000, setiap kegiatan yang akan membangun
bangunan/bangunan-bangunan wajib memiliki IMB. Permohonan IMB ini dapat
diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Suku Dinas untuk :
a. Bangunan Rumah Tinggal;
b. Bangunan
Bukan Rumah Tinggal;
c. Bangunan-Bangunan.
Dengan asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah
Perusahaan Perorangan, maka berdasarkan Pasal 1624 KUHPer,
persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak
disyaratkan syarat lain. Adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa
perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan. Sehingga, untuk Perusahaan
Peorangan tidak diperlukan adanya akta perusahaan.
Lebih lanjut terkait perizinan kegiatan usaha, dapat dilengkapi
dokumen sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan ("TDP")
Berdasarkan Pasal
1 angka 1 UU 3/1982 yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Adapun yang dimaksud
dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
Berdasarkan Pasal
2 ayat (1) Permendag 36/2007, diatur bahwa setiap Perusahaan yang berbentuk
:
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi;
c. Persekutuan Komanditer (CV);
d. Firma (Fa);
e. Perorangan;
f. Bentuk Lainnya; dan
g. Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat,
Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan,
dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di
wilyah Republik Indonesia
Sebagai asumsi apabila
bentuk perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari bentuk usaha yang
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 37/07, maka daftar
perusahaan wajib untuk dilaksanakan. Apabila bentuk perusahaan yang akan
dibentuk adalah perusahaan kecil, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo
Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk
mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan kecil, namun apabila perusahaan
kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan
kecil tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahanan kecil adalah:
1. Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang
diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang
mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
2. Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin
usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang; atau
3. Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar
untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
Apabila perusahaan yang
akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk
melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dihendaki untuk kepentingan
tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk
memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009,
terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan
Perdagangan Mikro dengan kriteria:
a. Usaha Perseorangan atau
persekutuan;
b. Kegiatan usaha
diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga
terdekat; dan
c. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP")
Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
4. Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal
1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah
pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 27/2009 dokumen
persyaratan Izin Gangguan yaitu sebagai berikut :
a. Formulir Permohonan, yang sedikitnya memuat :
(i) Nama Penanggung Jawab
Usaha/Kegiatan;
(ii) Nama Perusahaan;
(iii) Alamat Perusahaan;
(iv) Bidang usaha/kegiatan;
(v) Lokasi Kegiatan;
(vi) Nomor Telepon perusahaan;
(vii) Wakil Perusahaan yang dapat dihubungi;
(viii) Ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang
diperlukan dalam menjalankan usaha;
(ix) Pernyataan
pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan perundang-undangan
b. Foto copy KTP Pemohon;
c. Foto copy Surat Izin Lokasi/Domisili;
d. Foto copy NPWP;
e. Apabila pemohon adalah pemilik tempat usaha, maka
dokumen yang wajib dilampirkan adalah:
(i) Foto copy Akta Perusahaan
(apabila merupakan badan usaha atau badan hukum);
(ii) Foto copy PBB terakhir
(iii) Foto copy Surat Kepemilikan tanah;
(iv) Foto copy IMB/IPB/KRK.
f. Apabila
pemohon adalah penyewa tempat usaha, maka dokumen yang diwajibkan adalah surat
perjanjian sewa dengan pemilik tempat usaha.
g. Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek,Staatsblad 1847 No. 23) ("KUHPer");
2. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonanntie)
S.1926-226;
3. Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.
36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan("Permendag 46/2009");
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.
36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag
36/2007");
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah ("Permendagri
27/2009");
6. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah ("Perda 1/2006").
7. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 76 tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan
Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta ("KepGub 76/2000")
Sumber: http://www.adisuryo.com