Pengertian Hukum
Industri
Hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri
menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata
ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum
industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri.
Peraturan mengenai
desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang
desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah
desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan
karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk
membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya
kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen,
pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi
hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Undang-Undang
Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum
Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan
dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian
baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun
1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai
nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada
diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8
tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi
yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas
lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan
daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam
pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan
sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal
7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14
uu. No 5 tahun 1984.
Manfaat Hukum Industri:
- Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
- Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
- Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
- Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industri
Keuntungan Hukum
Industri bagi perusahaan
–
Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih
maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu
menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab
industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum
industri sesuai undang-undang dari pemerintah
–
Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang
lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
–
Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan
industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa
memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
Mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni :
- meningkatkan kemakmuran rakyat
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Dengan miningkatnmya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap tehnologi yang tepat guna.
- Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
- Denngan semakin meningkatnya
pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
- Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan
devisa .
- Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
- Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional
akan terwujud.
Industri dalam
hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan
buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.
–
Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu
industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk
di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal
tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai
karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai
pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan
mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan
masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti
hukum tersebut
–
Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum
industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami
kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum
tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang
diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam
industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para
masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu
no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
- melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap
lingkungan.
- Pemerintah wajib membuat suatu
peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai
pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
- Kewajiban ini dikecualikan bagi
para industri kecil.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar