Video kelompok 3 ini
menceritakan video tentang dua sahabat agra dan dio, mereka bersahabat dari
kecil. Dengan seiring perkembangan waktu mereka membangun bisnis masing-masing
tanpa disangka mereka berkutat di bidang bisnis yang sama dan kebetulan merek
logonya sama persis. Berdasarkan hal tersebut mereka berseteru sehingga terjadi
ketegangan yang menyebabkan masalah tersebut sampai ke pengadilan.
Kelebihan dari video
hak merek kelompok 3 adalah penyajian video menarik untuk ditonton. Masalah
yang di angkat mudah dimengerti penonton. Kekurangan dari video hak merek
kelompok 3 adalah kurang menceritakan masalah tentang hak merek.
Penjelasan Hak Merek
A. Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek
dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek
digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa
jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi
sebagai berikut:
Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas
akan produk tersebut.
Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut
produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b.
Melindungi masyarakat konsumen ;
c.
Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d.
Memberi gengsi karena reputasi;
e.
Jaminan kualitas.
2. Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut
stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak
sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek.
Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon
dapat berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
langsung
(bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik
pemohon;
Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
Salinan
resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh
notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
24
lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di
atas kertas;
Fotokopi
KTP pemohon;
Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
Bukti
pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek
tidak dapat didaftar jika:
Bertentangan
dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
Tidak
memiliki daya pembeda
Telah
menjadi milik umum
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3.
Fungsi Pendaftaran Merk
1.
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama
keseluruhan atau sama
pada
pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
B. Makna Simbol R , C, TM
Simbol
® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-
Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut
telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek.
Simbol
TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk
mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses
pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu
perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara
yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat
tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan
simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang
digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil.
Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat
dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat
otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi
bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda
yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan
meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya.
C. Hak Merk
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (UUM).
Merek
diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan
Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang
lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam
penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan
merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian
lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan
akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan
pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian
lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek
terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
3. Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak
dapat didaftarkan karena merek tersebut:
Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
Tidak
memiliki daya pembeda;
Telah
menjadi milik umum; atau
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan
Pasal 5 UUM)
4. Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar
dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari pemilik merek yang
bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan berdasarkan
gugatan penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran
mereknya.
Yang
menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang
berkaitan dengan ijin bagi peredaran
barang yang menggunakan merek
yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara,
atau larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Merek
digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
5. Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan
dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan
mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah
pengadilan niaga.
6. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek
terdaftar
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
8. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang
merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan
tindak pidana di bidang merek yaitu:
Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10 Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan
barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud di atas
Pasal
94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau
jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91,
Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
11. Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu.
dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
Pemohon
wajib melampirkan:
surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon
(bukan kuasanya),
yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris,
apabila pemohon badan hukum;
24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan
pada formulir) yang dicetak di
atas kertas;
fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan
dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan
Sumber
:
http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
Saidin,
H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights),
Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar