Video ini menggambarkan suasana yang terdapat didalam
dunia industry yang besar, dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar dari
limbah yang dibuang ke sungai ataupun ke udara langsung tanpa adanya
penyeleksian tentang limbah. Video yang diputar oleh kelompok 5 mengenai
dampak-dampak dari limbah industri dan banyak kerugian yang dialami dari limbah
industri. Kekurangan dari video yang diputar adalah video tersebut hanya
menampilkan sebab dan dampak tanpa ada suara, sehingga yang menonton video
tersebut merasa kurang tertarik melihatnya. Harusnya kelompok 5 menyajikan
video tersebut dengan di parodikan atau dibuat rekayasa yang menggambarkan
ilustrasi yang terjadi.
Penerapan industri
hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production)
melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada
sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah),
dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan
suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi
penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada
awal operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping
itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi
penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi.
Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat
lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat,
produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi dalam
proses produksi; dan kedua adalah meminimisasi terbentuknya limbah,
sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Produksi bersih juga
menghendaki adanya perubahan dalam pola produksi dan konsumsi, baik pada proses
maupun produk yang dihasilkan. Selain itu perlu dilakukan perubahan pola pikir,
sikap dan tingkah laku dari semua pihak agar menerapkan aplikasi teknologi ramah
lingkungan, manajemen dan prosedur standar operasi sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan. Berdasarkan hasil implementasi, produksi bersih ini teruji
mampu mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan sekaligus
meningkatkan daya saing sektor industri karena selain mengurangi biaya produksi
dan biaya pengolahan limbah juga akan memperbaiki efisiensi industri. Berbagai
program terus dikembangkan untuk mendukung terwujudnya industri hijau,
diantaranya :
1. Menyusun
rencana induk pengembangan industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan kebijakan
dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri
hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi
pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.
2. Konservasi
energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna
energi terbesar, dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan
industri. Kebutuhan energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi
semakin menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan
diversifikasi energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri,
disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi
gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi
G-20 tahun 2009 di Pittsburg telah berkomitmen akan menurunkan emisi GRK
sebesar 26% pada tahun 2020 apabila dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan
donor internasional) dan menjadi 41% apabila dibantu oleh donor internasional.
3. Penggunaan
mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan
melakukan restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil,
alas kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti
tekstil, alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber
daya dan menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi
dan produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi
permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian
mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak
yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber
daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga
kerja.
4. Menyiapkan
standar industri hijau.
Penyusunan standar industri hijau
bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen
serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global.
Kegiatan ini telah dimulai pada tahun 2012 dengan menyusun standar
industri hijau untuk komoditi industri keramik dan industri
tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara bertahap untuk semua
komoditi industri. Standar industri hijau pada awalnya akan bersifat
sukarela (voluntary), tetapi seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar di
masa depan dapat juga diberlakukan secara wajib (mandatory).
5. Menyiapkan
lembaga sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi
standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi
yang telah terakreditasi. Saat ini Kementerian Perindustrian sedang dalam
proses penyiapan mekanisme dan lembaga sertifikasi yang nantinya dapat diakui
baik secara nasional maupun internasional.
6. Menyiapkan
insentif bagi industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong
pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif
(fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan
iklim investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi untuk industri
hijau sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin
produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab itu diperlukan
insentif dari pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan berkembang di
Indonesia. Tanpa dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal kalah
bersaing, khususnya di pasar dalam negeri.
7. Penerapan
produksi bersih.
Penerapan produksi bersih di sektor
industri telah dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai program telah dikembangkan
oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan
produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi
bersih. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun
pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan
bantuan teknis kepada beberapa industri.
8. Penyusunan
katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk
menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan
penolong yang lebih ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun katalog
untuk komoditi industri tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan katalog ini
akan terus dilakukan dalam rangka mendorong pelaku industri menuju industri
hijau.
Perusahaan industri
sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Prinsip sebelum
diterbitkan Izin Usaha Industri, apabila :
1. berlokasi di luar Kawasan
Industri/Kawasan Berikat;
2. jenis industrinya tidak tercantum
dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau
perubahannya;
3. jenis industrinya tercantum dalam
Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun
2006 dan/atau perubahannya; atau
4. lokasi industrinya berbatasan
langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau
perubahannya.
Setiap orang atau
badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri melalui persetujuan
prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan
persyaratan sebagai berikut :
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk
penanggung jawab/Direktur;
2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan
dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan
badan hukum/badan usaha;
4. fotocopy Izin Gangguan;
5. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
6. memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL);
7. fotocopy persetujuan prinsip;
8. laporan tentang informasi pembangunan
pabrik dan sarana produksi (proyek).
Setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk
penanggung jawab/direktur;
2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan
dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan
badan hukum/badan usaha;
4. fotocopy Izin Gangguan, kecuali bagi
jenis industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
5. fotocopy Izin Lokasi bagi jenis
industri yang tercantum pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
6. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
7. Surat Keterangan dari pengelola
industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan
Berikat;
8. dokumen lain yang dipersyaratkan
berdasarkan peraturan perundang – undangan bagi industri tertentu.
9. memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL);
Sumber Referensi :
http://www.bplhd.jakarta.go.id/
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_permen.php?page=2
http://disperdagin.surabaya.go.id/aisya/index.php/page/Izin-Usaha-Industri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar