Perseteruan Samsung-apple berlangsung sejak 2011 di
9 negara yaitu Amerika, Jepang, Prancis, Inggris, Jerman, Korsel, Australia.
Puncaknya pada tahun 2012, apple berhasil memenangi kasus sengketa paten dan
diputuskan berhak mendapat ganti rugi sebesar 1,05 miliar dollar as, dan pihak
Samsung menuduh adanya kesalahan juri sehingga mempengaruhi hasil siding dan
harus membayar denda dari hak paten tersebut.
Karena juri tidak terbuka dalam kasus dikarenakan juri saat siding dahulu pernah menjadi partner bisnis Samsung dan bangkrut. Pada saat di pengadilan san hose amerika, Samsung terbukti melanggar 2 dari 4 hak paten apple dan apple terbukti melanggar 1 hak paten Samsung, dan membuat penjualan apple menurun. Fiture yang di klaim antara lain auto correct, slide, bounce-back, dll.
Karena juri tidak terbuka dalam kasus dikarenakan juri saat siding dahulu pernah menjadi partner bisnis Samsung dan bangkrut. Pada saat di pengadilan san hose amerika, Samsung terbukti melanggar 2 dari 4 hak paten apple dan apple terbukti melanggar 1 hak paten Samsung, dan membuat penjualan apple menurun. Fiture yang di klaim antara lain auto correct, slide, bounce-back, dll.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah: Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
ps. 1, ay. 3) Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Hukum yang
mengatur patenSaat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang
mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat tertorial , yaitu,
mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah
Eropa , seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa,
yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga
36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang
berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Istilah-istilah Paten
Invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.·Inventor atau pemegang
PatenInventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum
paten.·Hak yang dimiliki oleh
pemegang PatenPemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten
yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya : a. Dalam
hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri
paten. b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf a. - Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi. - Pemegang Paten berhak menggugat ganti
rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas. -
Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas. Pengajuan Permohonan Paten. Paten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan
subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. Sistem First to
FileAdalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang
yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila
semua persyaratannya dipenuhi. Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?Suatu
permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten
Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan,
uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan
penemuan tersebut. Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor
sebelum mengajukan permohonan Paten ?
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama
(state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan
diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat
melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan
teknologi terdahulu.
Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk
menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan
Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan
tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka
invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak
ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan
untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.Peraturan
Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Paten
Undang-undang No.14 Tahun 2001
tentang Paten (UUP);
Undang-undang No.7
Tahun 1994 tentangAgreement Establishing the Word Trade
Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pemerintah Paten;
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang
Bentuk dan Isi Surat Paten;
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Paten Sederhana;
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991
tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996
tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten. Kasus Hak Paten.
STUDI KASUS HAK PATEN
Sumber:
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
http://adityakurnia1993.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar